1. Pengantar : Dinas Sejarah TNI Angkatan
Darat adalah Badan Pelaksana Pusat di tingkat
Markas Besar TNI Angkatan Darat sebagai Staf Khusus Kasad yang berkedudukan
langsung di bawah Kasad. Menyadari
peranan Disjarahad di lingkungan TNI Angkatan
Darat sangat besar dalam mengemban fungsi sejarah
yang meliputi: Dokumen Sejarah, Penulisan Sejarah, Perpustakaan, Museum dan Monumen serta Tradisi, maka perlu bagi seluruh Prajurit TNI
Angkatan Darat untuk lebih jauh mengenal dan mengetahui tentang sejarah
terbentuknya, kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Sejarah TNI Angkatan
Darat.
2. Awal
Pembentukan dan Perkembangan Organisasi.
Sejarah Militer Angkatan Darat secara Organisasi dimulai sejak diserahkannya Centeral Militair Bibliotheek (CMB) dari KNIL kepada APRI selanjutnya peristiwa penyerahan tersebut menjadi momentum dibentuknya Pusat Perpustakaan Angkatan Darat (PPAD), melalui Surat Keputusan KSAD Nomor 180/ KSAD/Pusat/50 tanggal 13 September 1950. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan Organisasi Angkatan Darat, berdasarkan Surat Perintah KSAD Nomor 203/KSAD/1953 tanggal 15 April 1953 maka dibentuklah Dinas Sejarah Perang Angkatan Darat (DSPAD) yang berkedudukan di Bandung dan selanjutnya Pusat Perpustakaan Angkatan Darat (PPAD) dilebur ke dalam Dinas Sejarah Perang Angkatan Darat (DSPAD).
Seiring dengan perkembangan
kebutuhan Organisasi Angkatan Darat maka pada Tahun 1954, melalui Surat
Keputusan KSAD Nomor 131/ KSAD/KPTS/54 tanggal 5 Mei 1954. Dinas Sejarah Perang Angkatan Darat (DSPAD) diubah menjadi
Sejarah Militer Angkatan Darat (SMAD). Empat tahun kemudian berdasarkan penetapan KSAD
Nomor PNTP 10-50 tanggal 1 Juli
1958 Sejarah Militer Angkatan Darat
(SMAD) diubah menjadi Pusat Sejarah Militer Angkatan Darat (Pussemad). Pada Tahun 1970. Pusat Sejarah Militer Angkatan Darat
(Pussemad) berubah menjadi Dinas Sejarah Angkatan Darat (Disjarahad) melalui
keputusan Kasad Nomor Kep/600/10/1970 tanggal 24 Oktober 1970.
Selanjutnya pada Tahun 1985, berdasarkan
Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/975/IX/1985
tanggal 18 September 1985 Dinas Sejarah Angkatan Darat (Disjarahad)
dilikuidasi kedalam Dinas Pembinaan Mental Angkatan Darat (Disbintalad) dalam Organisasi Disbintalad tersebut fungsi
Kesejarahan berada dalam dua Subdis yaitu Subdis Bina Trajuang Lisjarah dan
Subdis Bina Dokjarah Mustak.
Dalam perkembangan berikutnya
tahun 2003 Fungsi Sejarah yang ada dalam Disbintalad, melalui keputusan Kasad Nomor Kep/6/2003
tanggal 27 Februari 2003 tentang Organisasi dan Tugas Disbintalad, diemban oleh
tiga Subdis yaitu Sub Dinas Pembinaan Penulisan Sejarah
(Subdisbinlisjarah), Sub Dinas Pembinaan
Dokumen dan Museum (Subdisbindokmus) dan Sub Dinas Pembinaan Tradisi dan
Kejuangan (Subdisbintrajuang).
Pembenahan demi pembenahan
terus berlanjut maka sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/13/II/2005, tanggal
18 Februari 2005 tentang Organisasi dan Tugas Disbintalad, Fungsi Sejarah diselenggarakan oleh dua
Subdis yaitu Sub Dinas Pembinaan Dokumen, Penulisan Sejarah dan Perpustakaan
(Subdisbindoklistaka) dan Sub Dinas Pembinaan Museum, Monumen dan Tradisi
(Subdisbinmusmontra)
Selama kurang lebih 23 tahun Fungsi
Sejarah berada dalam Organisasi
Disbintalad dan pada tahun 2008, seiring dengan perkembangan tuntutan tugas TNI
Angkatan Darat dan tantangan perkembangan Ilmu Pengetahuan dalam bidang
kesejarahan serta pentingnya pengejawantahan
pewarisan nilai-nilai keprajuritan, maka pucuk pimpinan TNI Angkatan
Darat menilai perlu dibentuk kembali
Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat.
Melalui proses yang cukup panjang dan berbagai pertimbangan, Panglima
TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/17/IV/2008 tanggal 7
April 2008 tentang persetujuan Pembentukan Organisasi Disjarahad. Untuk menindaklanjuti kebijakan Panglima TNI
Jenderal TNI Djoko Santoso, maka Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo mengeluarkan
Peraturan Kasad Nomor Perkasad
/31/V/2008 tanggal 28 Mei 2008 tentang Pembentukan Dinas Sejarah TNI Angkatan
Darat.
Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Kasad Nomor Perkasad /25/V/2008, tanggal 6 Mei 2008 tentang
Organisasi dan Tugas Disjarahad dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/1479/2008
tanggal 9 Oktober 2008 tentang Perintah Persiapan Upacara Sertijab
Pangkotama / Balakpus TNI AD termasuk di dalamnya Upacara Peresmian
Disjarahad, maka pada tanggal 5 November 2008 dilangsungkan Upacara Peresmian
Disjarahad dengan Inspektur Upacara Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko
Purnomo dan bertindak sebagai Komandan Upacara Wakadisjarahad Kolonel Cba Ir.
Drs. Djoko Susilo, M.T. Dalam peresmian Disjarahad tersebut sekaligus
dilaksanakan pelantikan Kadisjarahad Brigjen TNI Amril Amir, S.I.P., ditandai
dengan pemasangan tanda jabatan Kadisjarahad, pemakaian tanda lokasi
Disjarahad, penyerahan Pusara Disjarahad “Vidya Yuddha Casana” serta
penandatanganan prasasti Disjarahad oleh Kepala Staf Angkatan Darat.