Sejarah



1.        Pengantar  : Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat adalah Badan Pelaksana  Pusat di tingkat Markas Besar TNI Angkatan Darat sebagai Staf Khusus Kasad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad.   Menyadari peranan Disjarahad di lingkungan  TNI Angkatan  Darat  sangat besar dalam mengemban  fungsi  sejarah  yang meliputi:  Dokumen Sejarah, Penulisan Sejarah, Perpustakaan, Museum dan Monumen serta Tradisi, maka perlu bagi seluruh Prajurit TNI Angkatan Darat untuk lebih jauh mengenal dan mengetahui tentang sejarah terbentuknya, kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat. 

 

2.          Awal Pembentukan dan Perkembangan Organisasi. 

      

     Sejarah Militer Angkatan Darat secara Organisasi dimulai sejak diserahkannya Centeral Militair Bibliotheek (CMB) dari KNIL kepada APRI selanjutnya peristiwa penyerahan tersebut menjadi momentum dibentuknya Pusat Perpustakaan Angkatan Darat (PPAD), melalui Surat Keputusan KSAD Nomor 180/ KSAD/Pusat/50 tanggal 13 September 1950. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan Organisasi Angkatan Darat, berdasarkan Surat Perintah KSAD Nomor 203/KSAD/1953 tanggal 15 April 1953 maka dibentuklah Dinas Sejarah Perang Angkatan Darat (DSPAD) yang berkedudukan di Bandung dan selanjutnya Pusat Perpustakaan Angkatan Darat (PPAD) dilebur ke dalam Dinas Sejarah Perang   Angkatan Darat (DSPAD).


        Seiring dengan perkembangan kebutuhan Organisasi Angkatan Darat maka pada Tahun 1954, melalui Surat Keputusan KSAD Nomor 131/ KSAD/KPTS/54 tanggal 5 Mei 1954.  Dinas Sejarah Perang   Angkatan Darat (DSPAD) diubah menjadi Sejarah Militer Angkatan Darat (SMAD).   Empat tahun kemudian  berdasarkan penetapan KSAD Nomor PNTP 10-50 tanggal  1 Juli 1958  Sejarah Militer Angkatan Darat (SMAD) diubah menjadi Pusat Sejarah Militer Angkatan Darat (Pussemad). Pada   Tahun 1970.  Pusat Sejarah Militer Angkatan Darat (Pussemad) berubah menjadi Dinas Sejarah Angkatan Darat (Disjarahad) melalui keputusan Kasad Nomor Kep/600/10/1970 tanggal 24 Oktober 1970. 


       Selanjutnya pada Tahun 1985, berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/975/IX/1985  tanggal 18 September 1985 Dinas Sejarah Angkatan Darat (Disjarahad) dilikuidasi kedalam Dinas Pembinaan Mental Angkatan Darat (Disbintalad)  dalam Organisasi Disbintalad tersebut fungsi Kesejarahan berada dalam dua Subdis yaitu Subdis Bina Trajuang Lisjarah dan Subdis Bina Dokjarah Mustak.


        Dalam perkembangan berikutnya tahun 2003 Fungsi Sejarah yang ada dalam Disbintalad,  melalui keputusan Kasad Nomor Kep/6/2003 tanggal 27 Februari 2003 tentang Organisasi dan Tugas Disbintalad, diemban oleh tiga Subdis yaitu Sub Dinas Pembinaan Penulisan Sejarah (Subdisbinlisjarah),  Sub Dinas Pembinaan Dokumen dan Museum (Subdisbindokmus) dan Sub Dinas Pembinaan Tradisi dan Kejuangan (Subdisbintrajuang).


      Pembenahan demi pembenahan terus berlanjut maka sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/13/II/2005, tanggal 18 Februari 2005 tentang Organisasi dan Tugas Disbintalad,  Fungsi Sejarah diselenggarakan oleh dua Subdis yaitu Sub Dinas Pembinaan Dokumen, Penulisan Sejarah dan Perpustakaan (Subdisbindoklistaka) dan Sub Dinas Pembinaan Museum, Monumen dan Tradisi (Subdisbinmusmontra)

 
            Selama kurang lebih 23 tahun Fungsi Sejarah berada dalam  Organisasi Disbintalad dan pada tahun 2008, seiring dengan perkembangan tuntutan tugas TNI Angkatan Darat dan tantangan perkembangan Ilmu Pengetahuan dalam bidang kesejarahan serta pentingnya pengejawantahan  pewarisan nilai-nilai keprajuritan, maka pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat menilai perlu dibentuk kembali  Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat.  Melalui proses yang cukup panjang dan berbagai pertimbangan, Panglima TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/17/IV/2008 tanggal 7 April 2008 tentang persetujuan Pembentukan Organisasi Disjarahad.  Untuk menindaklanjuti kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, maka Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo mengeluarkan Peraturan Kasad Nomor  Perkasad /31/V/2008 tanggal 28 Mei 2008 tentang Pembentukan Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat.

 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Kasad Nomor Perkasad /25/V/2008, tanggal 6 Mei 2008 tentang Organisasi dan Tugas Disjarahad dan Surat Telegram Kasad Nomor  ST/1479/2008  tanggal 9 Oktober 2008 tentang Perintah Persiapan Upacara Sertijab Pangkotama / Balakpus TNI AD termasuk di dalamnya Upacara Peresmian Disjarahad, maka pada tanggal 5 November 2008 dilangsungkan Upacara Peresmian Disjarahad dengan Inspektur Upacara Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo dan bertindak sebagai Komandan Upacara Wakadisjarahad Kolonel Cba Ir. Drs. Djoko Susilo, M.T. Dalam peresmian Disjarahad tersebut sekaligus dilaksanakan pelantikan Kadisjarahad Brigjen TNI Amril Amir, S.I.P., ditandai dengan pemasangan tanda jabatan Kadisjarahad, pemakaian tanda lokasi Disjarahad, penyerahan Pusara Disjarahad “Vidya Yuddha Casana” serta penandatanganan  prasasti Disjarahad  oleh Kepala Staf Angkatan Darat.